Hati-Hati Memaksa Anak Menikah, Bisa Jadi Dosa yang Sangat Besar! Begini Dalilnya

Diposting pada
Loading...

Tidak bisa dipungkiri, masih banyak orang tua memaksa anak gadisnya menikah dengan dengan pria pilihan orang tua. Padahal, hal tersebut jelas-jelas terlarang dalam Islam dan menimbulkan dosa yang sangat besar! Banyak wanita yang dipaksa oleh orang tua untuk menikah dengan orang yang tak dikendakinya. Karena alasan takut dan ancaman serta ingin membahagiakan orang tua akhirnya pernikahan tersebut terjadi, padahal hati sang anak tidak rido dengan pernikahan tersebut. (foto cover: ilustrasi)

Perlu orang tua pahami, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai, seperti yang kami rangkum dari konsultasisyariah.com.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah, “Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan, “Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya”. (Shahih Bukhari, bab ke-41).

Sekali lagi orang tua harus faham, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai.

Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.

Karena itu, Syaikhul Islam menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan, “Menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat. Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tidak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tidak disukai anaknya. Maka bagaimana mungkin dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tidak dia sukai berhubungan dengannya. Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).

Status pernikahan karena terpaksa

Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita.
Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal.

Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,

“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”

Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”

Kemudian wanita ini mengatakan, Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah. (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).

Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya.

Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.

Sekalipun dia tidak ridha, tapi tidak otomatis pisah

Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.

Sehingga yang bisa dilakukan wanita ini, meminta suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh).

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Lajnah Daimah,

“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa ortunya.”?

Jawaban Lajnah, “Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126)

Demikanlah hukum memaksa anak wanita menikah denga pri yang tak diinginkannya, semoga menambah wawasan kita sebagai orang tua. Wallahu A’lam. Sumber: wajib baca)

Loading...