Penyesalan Pemuda Jonggol karena Dongkol Ditegur Petugas, Terancam Hukuman diatas 5 Tahun

Diposting pada
Loading...

Pemuda berinisial MI (22) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemuda asal Joggol, Kabupeten Bogor ini kini menyesali perbuatannya dan meminta maaf. “Iya si (MI) mengaku salah ya, terus dia meminta maaf. Karena mungkin karena kebawa emosi,” kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

Agus mengatakan MI saat itu mengaku sedang terburu-buru ketika diberhentikan petugas dan Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Jonggol, Andri Irman. Namun, lanjutnya, MI merasa kesal karena Andri ikut menegurnya.

“Motifnya dia kesel sama ketua karang taruna itu karena ikut-ikut tegur. Akhirnya, mungkin karena dia mau melawan petugas, dia takut. Akhirnya yang menjadi sasaran ya ketua karang taruna itu,” ucap dia.

Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka pada Senin (11/5). MI dijerat pasal belapis atas perbuatannya itu.

“Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dianya (MI),” kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat, ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

MI dijerat Pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Pelaku, kata Agus, dijerat dengan kedua pasal tersebut karena melakukan penganiayaan dan melawan petugas ketika sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya, aksi MI ini viral di media sosial karena marah-marah saat ditegur untuk memakai masker dengan baik. MI juga sempat berkelahi dengan warga yang merupakan ketua karang taruna desa setempat.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Jonggol di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Cibarusah-Jonggol pada Sabtu (9/5). MI marah -marah setelah ditegur petugas soal masker.

Sumber: detik

Loading...